Daftar Batara

Bagaimana menjadi anggota BATARA

Persyaratan menjadi anggota BATARA adalah sebagai berikut :

  1. Anggota Biasa

    Badan Usaha milik Swasta, Koperasi, milik Negara dan milik Daerah yang bergerak dibidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang memiliki Akte Pendirian dan perubahannya yang sah menurut hukum di Negara Republik Indonesia. Persyaratan lainnya yang ditentukan oleh DPN Batara.

  2. Anggota Luar Biasa

    Badan Usaha yang berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan Usaha Asing yang bergerak dibidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan organisasi dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan lainnya yang ditentukan oleh DPN BATARA

Tata Cara Penerimaan ANGGOTA :

  1. Pendaftaran menjadi anggota dilakukan melalui Sistem Informasi BATARA (SIBATARA) dan menyampaikan data badan usaha ke DPN BATARA

  2. Keputusan mengenai penerimaan atau penolakan menjadi anggota BATARA dilakukan oleh DPN BATARA melalui SIBATARA

  3. Badan Usaha yang diterima menjadi anggota BATARA diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang seragam dan merupakan satu-satunya bentuk KTA BATARA yang sah dan berlaku di seluruh Indonesia

  4. Tata cara penerimaan anggota diatur lebih lanjut dalam Pedoman Ketatalaksanaan BATARA